Sistem Pemerintahan Desa dan
Sistem Pemerintahan Kota
Kelas IV Semester 1
Kelas IV Semester 1
Standar Kompetensi :
1. Memahami sistem pemerintahan
Desa dan pemerintahan Kecamatan
Kompetensi Dasar :
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam
susunan pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
1.2 Menggambarkan struktur
organisasi desa dan pemerintahan kecamatan
A. Sistem Pemerintahan Desa
1. Lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan desa
Lembaga
adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau
melakukan suatu usaha. Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber
pendapatan desa antara lain:
·
Pendapatan asli desa, antara lain
hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan
desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
·
Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Bantuan keuangan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan.
·
Hibah dan sumbangan dari pihak ke
tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja
desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan peraturan desa.
Susunan
Pemerintah Desa yaitu :
a. Kepala
Desa
Kepala
desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau
disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan
perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau
bertempat tinggal di desa itu.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas
dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa
antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kewajiban
kepala desa antara lain meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut :
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah.
·
Berpendidikan paling rendah SLTP atau
sederajat.
·
Berusia paling rendah 25 tahun.
·
Bersedia dicalonkan menjadi kepala
desa.
·
Penduduk desa setempat.
· Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
·
Tidak dicabut hak pilihnya.
· Belum pernah menjabat kepala desa
paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
· Memenuhi syarat lain yang diatur
peraturan daerah kabupaten/kota.
b. Perangkat
Desa
Perangkat
desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis
lapangan, dan unsure kewilayahan. Perangkat desa tersebut terdiri atas
sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat oleh
sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa
bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Perangkat desa
lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur
kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan keputusan kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa
bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan
penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan
keuangan desa.
c. Badan
Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua
rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan
perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
d. Lembaga
Kemasyarakatan
Di
desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan
desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan
penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Struktur organisasi pemerintah Desa
B. Sistem Pemerintahan Kecamatan
1. Lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan kecamatan
Kecamatan
adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahankelurahan. Pemerintah kecamatan
dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan
pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan
adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga berstatus pegawai
negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat. Perangkat kecamatan itu antara
lain:
a. Sekretaris
kecamatan
b. Seksi-seksi
yang terdiri atas:
·
Seksi pemerintahan
·
Seksi pembangunan
·
Seksi perekonomian
·
Seksi kemasyarakatan
·
Seksi ketenteraman dan ketertiban
2. Struktur organisasi pemerintah kecamatan
Camat
merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat
diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat.
Tugas
camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati
sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya
desa, struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga belum
tentu sama. Seksi-seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini karena antara
satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang
berbeda-beda. Oleh karena itu, struktur organisasi yang ada harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kecamatan. Untuk lebih memahami
organisasi pemerintah kecamatan, perhatikan
bagan berikut ini.
Sumber :
Kartika, Dewi Ressi, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar