CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 05 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Desa dan Sistem Pemerintahan Kecamatan Kelas IV Semester 1


Sistem Pemerintahan Desa dan Sistem Pemerintahan Kota
Kelas IV Semester 1

Standar Kompetensi :
1.    Memahami sistem pemerintahan Desa dan pemerintahan Kecamatan

Kompetensi Dasar :
1.1  Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
1.2  Menggambarkan struktur organisasi desa dan pemerintahan kecamatan

A.  Sistem Pemerintahan Desa

1.    Lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa

     Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa.
     Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Sumber pendapatan desa antara lain:
·         Pendapatan asli desa, antara lain hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
·         Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
·         Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.
     Susunan Pemerintah Desa yaitu :

a.    Kepala Desa

          Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu.
          Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban
kepala desa antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah.
·         Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
·         Berusia paling rendah 25 tahun.
·         Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
·         Penduduk desa setempat.
·      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
·         Tidak dicabut hak pilihnya.
·      Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
· Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.

b.    Perangkat Desa

          Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsure kewilayahan. Perangkat desa tersebut terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Perangkat desa lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

c.    Badan Permusyawaratan Desa

          Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

d.   Lembaga Kemasyarakatan

          Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

2.    Struktur organisasi pemerintah Desa


B.   Sistem Pemerintahan Kecamatan

1.    Lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kecamatan

     Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahankelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat. Perangkat kecamatan itu antara lain:
a.    Sekretaris kecamatan
b.    Seksi-seksi yang terdiri atas:
·         Seksi pemerintahan
·         Seksi pembangunan
·         Seksi perekonomian
·         Seksi kemasyarakatan
·         Seksi ketenteraman dan ketertiban

2.    Struktur organisasi pemerintah kecamatan

     Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat.
     Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya desa, struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga belum tentu sama. Seksi-seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, struktur organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kecamatan. Untuk lebih memahami organisasi pemerintah kecamatan, perhatikan bagan berikut ini.



Sumber :
Kartika, Dewi Ressi, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar